Buku
Penegakan Hukum Psikotropika: Dalam Kajian Sosiologi Hukum
Pengaturan psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, bertujuan untuk menjamin ketersediaan guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan psikotropika, serta pemberantasan peredaran gelap psikotropika. Penyelenggaraan konferensi tentang psikotropika pertama kali dilaksanakan oleh The United Nations Conference for the Adoption of Protocol on Psychotropic Substances mulai tanggal 11 Januari - 21 Februari 1971, di Wina, Austria, telah menghasilkan Convention Psychotropic Substance 1971. Materi muatan konvensi tersebut didasarkan pada resolusi The United Nations Economic and Social Council Nomor 1474 (XLVIII) tanggal 24 Maret 1970 merupakan aturan-aturan untuk disepakati menjadi kebiasaan internasional sehingga harus dipatuhi oleh semua negara, bagi kepentingan pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
| B0888 | 345.0277 SIS p | Perpus FH Rak (G-4) | Tersedia |
| B0169MH | 345.0277 SIS p | Perpus FH Rak (G-4) | Tersedia |
| B0168MH | 345.0277 SIS p | Perpus FH Rak (G-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain