Buku
Hukum Pembuktian
Suatu pembuktian diperlukan untuk meyakinkan hakikat tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam persengketaan atau perkara di Pengadilan, Dalam hal ini tugas hakim atau Pengadilan adalah menetapkan hukum untuk suatu keadaan tertentu berdasarkan aturan-aturan tentang pembuktian dan berdasarkan keyakinan Hakim yang berstandar pada alat bukti. Buku ini membalas tentang aturan-aturan yang harus diindahkan Hakim dalam melaksanakan pemeriksaan, yang selanjutnya disebut dengan hukum pembuktian. Dalam penyajiannya, buku ini disusun dalam 12 bab, yaitu: 1) Tentang arti pembuktian; 2) Perkara pidana dan perkara perdata; 3) Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan; 4) Tentang hal beban pembuktian; 5) Alat-alat bukti; 6) Bukti tulisan; 7) Bukti dengan saksi (kesaksian); 8) Prasangka-prasangka; 9) Pengakuan; 10) Sumpah; 11) Perjanjian pembuktian; dan 12) Putusan hakim.
| B0040MH | 347.06 SUB h | Perpus FH Rak (G-2) | Tersedia |
| B3881 | 347.06 SUB h | Perpus FH Rak (G-2) | Tersedia |
| B3882 | 347.06 SUB h | Perpus FH Rak (G-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain