Buku
Hukum Keperdataan dalam Perspektif Hukum Nasional KUH Perdata (BW) Hukum Islam dan Hukum Adat
Sejak awal kita belajar ilmu hukum, kita tahu bahwa “manusia” itu “zoon politicon” yang tidak bisa hidup sendiri dan selalu berinteraksi dengan sesamanya. Dalam interaksi tersebut, akan menimbulkan hubungan-hubungan (hukum) yang pada akhirnya akan menimbulkan perikatan hukum. Perikatan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan seseorang, baik yang lahir karena undang-undang maupun karena perjanjian, karena bagaimanapun perikatan-perjanjian akan menyangkut dua aspek. Aspek hubungannya sesama manusia (Hablum Minannas) dan aspek hubungannya dengan Tuhan Pencipta (Hablum Minallah). Kedua aspek hubungan ini selalu berkaitan dan selalu saling mempengaruhi. Hubungan hablum-minannas yang baik akan mempengaruhi hubungannya dengan sesama manusia, sedangkan hablum-minallah apabila dilakukan dengan “perikatan” yang baik akan mempengaruhi hubungan dengan Tuhan. Berkaitan dengan itu, maka dalam buku ini diuraikan bagaimana hubungan atau perikatan sesama manusia ini, baik menurut Hukum Perdata (BW) maupun Hukum Adat, ditentukan pula menurut syariat Hukum Islam sehingga hubungan atau perikatan tersebut diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
| B0158MH | 346 ZAE h | Perpus FH Rak (C-2) | Tersedia |
| B0157MH | 346 ZAE h | Perpus FH Rak (C-2) | Tersedia |
| B0603MH | 346 ZAE h | Perpus FH Rak (C-2) | Tersedia |
| B0604MH | 346 ZAE h | Perpus FH Rak (C-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain