Buku
Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik
Hukum ada atau sengaja diadakan untuk membela kepentingan manusia sebagai subjek hukum. Hukum bukan diadakan untuk mereduksi apalagi membunuh "hak-hak subjek hukum". Demikian pula dasar hukum antara lain UU No. 29/2004; UU No. 36/2009; UU No. 44/1999; UU No. 36/2014; serta beberapa PP dan Perpres yang mengatur tentang Kesehatan Reproduksi dan Penggunaan zat adiktif, rokok (tembakau) untuk kepentingan kesehatan yang sustain. Dalam arti luas semua aturan hukum tersebut penting, minimal untuk menegakkan hak/kewajiban para pihak serta mempertahankan harkat dan martabat dokter serta pasien. Adapun topik-topik yang diangkat dalam buku ini menyangkut hubungan perdata antara dokter-pasien berdasarkan Pasal 1320 BW dan Pasal 1234 BW serta Pasal 1365 BW. Diangkat pula masalah malapraktik dokter dalam konteks Perdata, Pidana dan Hukum Administratif. Di bab yang berbeda, dibahas tentang Persetujuan Tindakan Medik (PTM) yang berguna dalam kaitan alat pembuktian sekaligus instrumen memandu dokter menjalankan tindakan medis secara hati-hati dan bertanggung jawab. Topik lainnya tentang Manajemen Hukum Rumah Sakit yang mengkritisi hubungan hukum antara Pemilik Rumah Sakit/Direktur Rumah Sakit dengan dokter dan atau Perawat/Bidan di Rumah Sakit tersebut. Kalau terjadi malapraktik yang merugikan pasien di Rumah Sakit (Swasta) maka ganti rugi dibagi antara Pemilik Rumah Sakit/Direktur Rumah Sakit.
| B2577 | 344.041 SIN h | Perpus FH Rak (B-3) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-11-21) |
Tidak tersedia versi lain