Buku
Ilmu Perundang-Undangan: Teori Praktik di Indonesia
Negara-negara yang menganut sistem hukum civil law (Eropa Kontinental) seperti Jerman, Belanda bahkan Indonesia memiliki corak hukum yang bersifat tertulis dan terkodifikasi, yaitu peraturan perundang-undangan. Pentingnya peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sangat tepat jika peraturan perundang-undangan ditempatkan sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional. Sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan landasan filosofis, yuridis, politik, dan sosiologis, serta sesuai asas-asas hukum. Dengan kriteria ini, maka peraturan perundang-undangan yang dihasilkan akan berkualitas baik.
| B0117MH | 348 PUT i | Perpus FH Rak (H-1) | Tersedia |
| B0118MH | 348 PUT i | Perpus FH Rak (H-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain