Buku
Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu di daerah pun pemerintah akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam Pasal 18A UUD 1945, diamanatkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan daerah dan keragaman daerah.
| B0483 | 342.09 SIS h | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
| B0484 | 342.09 SIS h | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
| B0485 | 342.09 SIS h | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
| B0487 | 342.09 SIS h | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain