Buku
Hukum Orang Asing di Indonesia
Orang asing yang adatng ke Indonesia dapat bertempat tinggal sementara sesuai dengan kepentingannya. Jika WNA merasa kerasan dapat menjadi WNI dengan cara naturalisasi, perkawinan dengan WNI, atau pemberian pemerintah karena berjasa kepada negara. WNA dapat berbisnis di Indonesia dengan mendirikan perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 2007 memberikan jaminan hukum kepada investor asing diperlakukan sama dan tidak akan melakukan nasionalisasi. Buku ini berisi tentang apa saja yang dapat dilakukan oleh orang asing sewaktu bertempat tinggal di Indonesia. Perbuatannya dapat menyangkut berbagai bidang hukum antara lain bidang kewarganegaraan, perkawinan, penanaman modal asing, perbankan, perikanan, dan pertambangan minyak dan gas bumi. Orang asing yang menjadi pengusaha akan mengetahui bidang usaha apa saja yang dapat dilaksanakan di Indonesia.
| B0464 | 342.083 GAT h | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
| B0465 | 342.083 GAT h | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
| B0466 | 342.083 GAT h | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
| B0467 | 342.083 GAT h | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain