Buku
Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi
Secara legalitas dengan mendasarkan pada arbitrary rule ketentuan-ketentuan yang merupakan hukum positif, yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara pada waktu tertentu; dapatlah dinyatakan bahwa hakim dalam menjalan profesinya bebas dari pengaruh pemerintah. Hakim merupakan profesi yang merdeka untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan, demi terselenggaranya negara hukum. Setelah reformasi yang ditandai oleh terjadinya satu serangkaian empat kali perubahan UUD 1945 mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar. Untuk kepentingan studi hukum di perguruan tinggi, khusus di fakultas-fakultas hukum dan fakultas ilmu sosial dan politik di seluruh tanah air, diperlukan buku teks baru yang dapat menjelaskan berbagai persoalan hukum tata negara Indonesia dengan perspektif baru setelah reformasi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia serta materi kuliah Hukum Tata Negara pada umumnya, baik di fakultas-fakultas hukum maupun fakultas ilmu sosial dan politik, dapat memanfaatkan buku ini sebagai bahan bacaan bagi para mahasiswa. Buku Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi ini berisi materi hukum tata negara positif yang berlaku di Indonesia saat ini, terutama setelah adanya Perubahan UUD 1945 dan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan.
| B1158 | 342 ASS p | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
| B1160 | 342 ASS p | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
| B1162 | 342 ASS p | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain