Buku
Bahan Ajar tentang Hak Perempuan: UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
Dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, Indonesia meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. Konvensi itu disebut juga sebagai konvensi wanita, yang sekarang dikenal sebagai konvensi CEDAW. Ratifikasi oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat (DPR) menjadikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan substantif konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum nasional. Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan konvensi merupakan tolok ukur untuk melakukan kajian mengenai budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum yang melindungi dan menegakkan hak perempuan, yang menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
| B0428MH | Tersedia | ||
| B0429MH | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain