Buku
Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana
Tujuan hukum pidana ialah menciptakan ketertiban dan kedamaian masyarakat. Hal ini dapat dicapai apabila hukum pidana ditegakkan secara benar dan tanpa pandang bulu. Kepastian hukum dan keadilan dari setiap penegakan hukum merupakan syarat yang menentukan. Penegakan hukum secara benar dan tanpa pandang bulu sangat dipengaruhi oleh oknum para penegak hukum. Dua faktor penegak hukum tersebut yang pertama ialah moralitas dan kedua kemahiran dan keterampilan hukum. Kemahiran dan keterampilan hukum pidana telah diberikan kepada pada para mahasiswa hukum. Kemudian kemampuan ini dikembangkan setelah mereka lulus dan mengambil profesi penegak hukum.
| B2547 | 345 CHA k | Perpus FH Rak (B-5) | Tersedia |
| B2548 | 345 CHA k | Perpus FH Rak (B-5) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain