Buku
Hukum Tata Negara: Perubahan Undang-Undang Dasar
Sudah sejak lama Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD 1945) diusulkan diubah. Seiring dengan kemunculan gerakan reformasi tuntutan untuk mengubah Undang-Undang Dasar semakin meningkat. Dalam rangka memenuhi tuntutan perubahan itu Majelis Permusyawaratan (MPR) telah melakukan empat kali perubahan Undang-Undang Dasar Perdebatan yang muncul berkaitan dengan perubahan UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah perubahan adalah mengenai batas-batas perubahan yang dapat Pembatasan konstitusional adalah ketentuan Undang-Undang Dasar yang membatasi kekuasaan atau kewenangan lembaga-lembaga negara. Pembatasan konstitusional perubahan Undang-Undang Dasar adalah ketentuan Undang-Undang Dasar yang membatasi kekuasaan lembaga tertentu untuk mengubah Undang-Undang Dasar. Secara teoritis ada empat aspek perubahan Undang-Undang Dasar, yaitu prosedur, mekanisme, sistem, dan substansi perubahan. Aspek-aspek ini secara langsung berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar sehingga pembatasan konstitusional perubahan Undang-Undang Dasar senantiasa meliputi satu atau beberapa aspek tersebut.
| B0913 | 342 BUD h | Perpus FH Rak (B-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain