Buku
Pembalikan Beban Pembuktian: Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Korupsi sebagai suatu gejala sosial yang merugikan keuangan dan perekonomian negara serta pelaksanaan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu diatasi dengan usaha-usaha secara menyeluruh, integral dan simultan, baik preventif maupun represif agar korupsi dapat diberantas dengan efektif dan efisien.rnPerbuatan Korupsi dilakukan mulai dari “ Mark Up “ pengadaan barang dan jasa, pengadaan barang dan jasa yang menyalahi prosedur, penyalahgunaan wewenang, suap, pemberian/penerimaan Gratifikasi, penggunaan dana yg tidak sesuai dengan posting anggaran dan lain-lain yang semuanya mempunyai potensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Kasus-kasus korupsi sulit diungkapkan karena pelakunya menggunakan peralatan canggih (teknologi dan informasi), lebih satu orang (kelompok) dalam keadaan terselubung dan terorganisir. Pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi merupakan cara tepat untuk mengungkapkan tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan Negara. Konsep kerugian keuangan negara dalam perspektif hukum pidana adalah merupakan konsep kerugian keuangan menurut UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Keuangan Negara, sedangkan menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan unsur tindak pidana korupsi sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rnPembalikan beban pembuktian dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi pasal 37 ayat (1) dan Pasal 37 A ayat (1) merupakan pembalikan beban pembuktian terhadap perbuatan terdakwa dan harta bendanya terdakwa yang diperoleh dari korupsi. Pasal 31 ayat (8) KAK 2003 menegaskan bahwa tersangka wajib membuktikan keabsahan harta kekayaan yang diduga kuat berasal dari korupsi, lebih lanjut Romli Atmasasmita menyebutkan pembuktian terbalik untuk merampas harta kekayaan yang diduga berasal dari korupasi melalui Civil Recovery tidak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersangka, karena yang harus dibuktikan adalah asal usul harta kekayaannya dimana seorang pemilik harta kekayaan tersebut ditempatkan dalam posisi sebelum menjadi kaya. Namun demikian, proses pembuktian terbalik itu tidak serta merta menempatkan pemilik harta kekayaan, jika tidak membuktikan harta kekayaannya-menjadi terdakwa untuk kasus tindak pidana korupsi. Ketidakmampuan orang yang bersangkutan untuk membuktikan keabsahan harta kekayaannya tidak dapat dijadikan bukti untuk menuntut orang itu dalam perkara tindak pidana korupsirnDalam buku ini secara cermat dan mendetail mengungkapkan: Apakah Konsep Kerugian Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Pidana? Apakah Pembalikan Beban Pembuktian dalam UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Tujuan Hukum Pidana? Bagaimana Model Pembalikan Beban Pembuktian terhadap pengembaliam kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di masa yang akan datang?
| B1834 | 345.01 SUM p | Perpus FH Rak (B-5) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain