Buku
Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi
Dan segi represif, kesukaran memberantas korupsi terletak pada kesulitan dalam hal membuktikan kejahatan korupsi di sidang pengadilan. Hukum pembuktian konvensional dalam KUHAP yang berpijak pada landasan asas presumption of innocence memang tidak menunjang mempermudah pembuktian perkara korupsi di sidang pengadilan. Karena itu, upaya yang luar biasa dibidang pembuktian perlu dilakukan penyimpangan dari hukum pembuktian umum dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan baru sebagai perkecualian kedalam UU Pemberantasan Korupsi. Salah satu bentuk hukum penyimpangan pembuktian itu ialah memberlakukan sistem pembebanan pembuktian ini ialah memberlakukan sistem pembebanan pembuktian terbalik (omkering van bewijslast) kedalam UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001. Sistem pembebanan pembuktian terbalik bertitik tolak pada asumsi bahwa setiap orang yang didakwa korupsi, diangggap dia sudah bersalah melakukan korupsi. Oleh karena itu, di sidang pengadilan terdakwa dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidaklah bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan, agar dirinya dapat terbebaskan dari pidana karena melakukan korupsi. Dalam sistem terbalik yang demikian “hak” terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah seperti pada sistem biasa menjadi tidak berlaku.Para pembaca memperoleh pengetahuan yang komprehensif tentang usaha memberantas korupsi dengan pembuktian terbalik yang hanya mungkin dapat dijalankan secara baik apabila para praktisi dan pemerhati hukum memahami tentang lika-liku tersebut di atas seperti diuraikan dalam buku ini.
| B1363 | 345.023 CHA h | Perpus FH Rak (B-5) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain