Buku
Hukum Internasional: Perjuangan Negara-Negara Berkembang Dalam Mencapai Persamaan Hak
Secara terminologi, penggunaan istilah hukum internasional mengalami fase yang panjang sampai istilah ini digunakan dan disepakati oleh para ahli yaitu Hukum Internasional. Hukum internasional berperan sangat penting bagi negara- negara dalam mencapai keinginan untuk hidup berdampingan dalam suatu naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa. Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa yang ditandatangani tanggal 26 Juni 1945 di San Fransisco, merupakan produk hukum internasional bagi berdirinya suatu badan internasional di dunia dalam mencapai masyarakat dunia yang tertib dan saling menghargai. Dengan saling menghargainya antar negara- negara di dunia ini diharapkan tidak muncul konflik yang berakibat perang terbuka. Permasalahan- permasalahan dalam hukum internasional terutama permasalahan dalam penegakan hukum yang dilakukan negara- negara berkembang terhadap warga dan negara yang maju. Arogansi negara- negara maju mengakibatkan negara- negara berkembang kurang berani melakukan penegakan hukum terhadap warga dan terhadap alutsista negara maju yang melanggar kedaulatan negara- negara berkembang. Kadang kala negara maju merasa paling super power sehingga mengabaikan hak- hak negara berkembang yang mempunyai kedaulatan yang sama.
| B2541 | 341 SIM h | Perpus FH Rak (A-6) | Tersedia |
| B2542 | 341 SIM h | Perpus FH Rak (A-6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain