Buku
Praktik Berperkara Perdata (Edisi Revisi): Dilengkapi Dengan Tata Cara Gugatan Class Action
Diyakini atau tidak, sistem penegakan hukum di Republik ini masih amburadul. Epidemi moralitas nyaris dapat dipastikan menghinggapi seluruh perangkat hukum mulai dari tingkat bawah hingga tingkat atas, yang disebut dengan lembaga Mahkamah Agung. Potret yang demikian itu tentu saja tidak dapat dijadikan alasan pembenar, bahwa setiap warga negara di negeri ini dapat melakukan aksi main hakim sendiri. Sebab sebobrok apa pun kualitas sistem penegakan hukum itu, Indonesia tetaplah sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (machstaat).rnBertitik tolak dari keyakinan yang semacam itu, menurut hemat penulis, perlu adanya pemberdayaan hukum di kalangan masyarakat umum, khususnya pada masyarakat yang memiliki kepedulian di bidang penegakan hukum dan keadilan. Dengan meningkatnya sumber daya hukum masyarakat, tentu saja pada gilirannya bakal menggerakkan kemampuan dan daya kritis warga bangsa ini untuk lebih berani memperjuangkan hak-haknya. Utamanya dalam kerangka menghadapi mafia-mafia peradilan yang relatif masih cukup berkuasa dalam sistem penegakan hukum dan keadilan.
| B2006 | 347.05 MON p | Perpus FH Rak (D-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain