Buku
Eksistensi Kejaksaan Dalam Konstitusi di Berbagai Negara
Setidaknya 113 (seratus tiga belas) konstitusi di berbagai negara termasuk wilayah otonom yang mengatur kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan mereka. Pengaturan tentang kejaksaan ditemukan merata baik di negara maju maupun negara yang baru berdiri atau memperoleh kedaulatan. Di Kawasan Asia Tenggara sendiri seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Timor-Timur telah mengatur kedudukan Kejaksaan dalam undang-undang dasar mereka.
| B1465 | 347.01 SUR e | Perpus FH Rak (A-4) | Tersedia |
| B1466 | 347.01 SUR e | Perpus FH Rak (A-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain