Buku
Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern
Hukum Islam di beberapa negara diawali pada itu terjadilah proses modernisasi hukum Islam ini diberlakukan dalam hukum Islam, agar ikhtilaf ulama sistem perundang-undangan dapat menghilangkan hukum Islam akan lebih memberikan kepastian (aqwal al ulama), sebagai interpretasi dari sumber (Taghayuru' al-ahkam bi taghayuri al-azman wa al dan kondisi sosial). Maka wajar saja, bila dalam antropologis, dan mazhab fiqih yang Islam) berlaku dalam suatu negara (menjadi acara di pengadilan atau menjadi hukum terapan dalam proses peradilan. Serta menjadi pedoman muslim Indonesia.
| B0831 | 297.43 MAR h | Perpus FH Rak (A-1) | Tersedia |
| B0833 | 297.43 MAR h | Perpus FH Rak (A-1) | Tersedia |
| B1878 | 297.43 MAR h | Perpus FH Rak (A-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain