Buku
Penegakan Hukum di Perairan Indonesia
Setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan penegakan hukum di wilayah masing-masing wilayahnya. Karena itu, setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah masing-masing negara harus mampu diselesaikan berdasarkan hukum yang ada. Penegakan hukum tidak hanya dilakukan di wilayah darat. Penegakan hukum juga harus dilakukan di wilayah udara maupun wilayah laut atau perairan sepanjang wilayah tersebut merupakan yurisdiksinya. Bagi bangsa Indonesia, penegakan hukum di wilayah perairan memberikan tantangan tersendiri. Tantangan ini adalah sebagai konsekuensi dari keberadaan negara Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari beribu-ribu pulau.
| B1806 | 387.5 BAD p | Perpus FH Rak (B-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain