Buku
Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Berbicara kejahatan tidak akan terlepas dari tiga persoalan, yaitu perbuatan jahat, penjahat dan korban kejahatan itu sendiri. Namun dalam beberapa wacana, masalah korban kejahatan paling sedikit yang dibicarakan, padahal korban adalah pihak yang paling menderita dari perbuatan jahat tersebut. Seiring dengan perkembangan hukum di Indonesia, korban kejahatan mulai mendapat perhatian, orientasi hukum pidana pun sudah mulai bergeser dengan mulai memperhatikan hukum kejahatan. Buku ini mengupas seluk beluk tentang korban kejahatan, sejarah lahirnya tentang ilmu tentang korban (Viktimologi) dan perkembangannya, kedudukan korban kejahatan dalam sistim peradilan pidana dan model alternatif pemberdayaan korban dalam sistim peradilan pidana. Dilengkapi dengan kasus-kasus korban kejahatan dan cara penyelesaiaannya.
| B0804 | 362.88 REN v | Perpus FH Rak (C-2) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2027-06-03) |
| B0805 | 362.88 REN v | Perpus FH Rak (C-2) | Tersedia |
| B0806 | 362.88 REN v | Perpus FH Rak (C-2) | Tersedia |
| B0807 | 362.88 REN v | Perpus FH Rak (C-2) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2027-05-29) |
Tidak tersedia versi lain