Buku
Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar
Hukum pidana bukan sekadar merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia, tetapi ia juga adalah cabang dari ilmu hukum. Karenanya, walaupun hukum pidana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), hukum pidana juga merupakan satu bidang ilmu yang mengkaji perbuatan apa saja yang dilarang, siapa saja yang harus bertanggung jawab dan sanksi (pidana) apa yang dapat dijatuhkan. Dibandingkan dengan bidang hukum lain, hukum pidana dapat disebut sebagai hukum karena kata pidana itu sendiri berarti sanksi (hukuman).""
| B2028 | 345 ERD h | Perpus FH Rak (B-4) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain