Buku
Pedoman Menangani Perkara Kepailitan
Buku ini pada dasarnya memberikan gambaran yang utuh mengenai proses permohonan kepailitan sejak di Pengadilan Niaga hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, yang dikaitkan dengan pelaksanaan ketentuan hukum perdata materiil khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebagaimana diketahui bahwa proses kepailitan adalah suatu proses pelaksanaan ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang bertujuan untuk membagi harta kekayaan debitor secara adil kepada seluruh kreditor dari debitor tersebut. Dengan perkara adil dimaksudkan agar tidak ada kreditor yang memperoleh pelunasan secara mendahulu (pari passu) dari yang lainnya, maupun kreditor memperoleh pelunasan yang lebih besar satu terhadap yang lainnya (pro rata).
| B1364 | 346.078 MUL p | Perpus FH Rak (D-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain