Buku
Pengantar Hukum Organisasi Internasional
Dengan pertumbuhan negara-negara baru yang begitu pesat sejak berdirinya PBB tahun 1945, maka perkembangan organisasi internasional menjadi semakin penting guna membina kerja sama antar negara dan untuk itu perlu diciptakan suasana internasional yang aman dan damai agar kerja sama itu dapat terwujud. Jumlah keanggotaan organisasi internasional seperti PBB kini sudah mencapai 192 negara dibandingkan pada awal pembentukannya yang hanya berjumlah 51 negara Hal ini menandakan bukan saja karena perhatian masyarakat internasional yang begitu besar tetapi juga karena sangat penting dalam rangka mencapai cita-cita dan aspirasi masyarakat internasional. Oleh karena itu dalam pembahasan buku ini tidaklah cukup hanya memusatkan pada aspek-aspek administratif dan manajemen dari organisasi internasional, tetapi juga tidak kurang pentingnya aspek-aspek yuridis yang memberikan dasar bagi peran organisasi tersebut. Organisasi internasional yang dibentuk melalui kesepakatan bersama antar negara melalui suatu instrumen pokok, apakah itu berbentuk Kovenan, Piagam, Statuta, Akord atau instrumen pokok lainnya, telah memberikan ketentuan-ketentuan dasar yang penting yang mengatur tentang prinsip dan tujuan, tugas dan fungsi, hukumnya, badan-badannya, hak dan kewajiban para anggota serta masalah-masalah penting lainnya dari organisasi tersebut.
| B1191 | 341 SUR h | Perpus FH Rak (A-6) | Tersedia |
| B1188 | 341 SUR h | Perpus FH Rak (A-6) | Tersedia |
| B1190 | 341 SUR h | Perpus FH Rak (A-6) | Tersedia |
| B1192 | 341 SUR h | Perpus FH Rak (A-6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain