Buku
Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia
Hukum Perorangan (personenrecht = Belanda atau personal law = Inggris) merupakan keseluruhan kaidah hukum yang mengatur tentang subjek hukum dan wewenangnya, kecakapannya, domisili, dan catatan sipil. Wewenang, yakni hak dan kekuasaan seorang untuk melakukan perbuatan hukum. Pada dasarnya semua orang mempunyai hak, namun tidak semua orang mempunyai kewenangan hukum (hak dan kewajiban). Kiranya tidak berkelebihan kalau hukum perorangan ini dianggap sebagai bidang dan sistematika hukum perdata yang paling penting, karena ketentuan hukum perorangan akan menjadi dasar bagi ketentuan bidang dan sistematika hukum perdata lainnya. Adapun hukum kekeluargaan (familierecht = Belanda atau law of family = Inggris) adalah prinsip-prinsip hukum yang diterapkan berdasarkan ketaatan beragama berkaitan dengan hal-hal yang secara umum diyakini memiliki aspek religius menyangkut peraturan keluarga, perkawinan, perceraian, hubungan dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin, perwalian, dan lain-lain.
| B0384 | 346.015 RAC a | Perpus FH Rak (C-2) | Tersedia |
| B0385 | 346.015 RAC a | Perpus FH Rak (C-2) | Tersedia |
| B0386 | 346.015 RAC a | Perpus FH Rak (C-2) | Tersedia |
| B0387 | 346.015 RAC a | Perpus FH Rak (C-2) | Tersedia |
| B0388 | 346.015 RAC a | Perpus FH Rak (C-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain