Buku
Tindak Pidana Korporasi
Tindak pidana korporasi menurut Pasal 45 ayat (1) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, korporasi merupakan subjek tindak pidana. Ayat (2) menyatakan bahwa korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, Yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| B3952 | 345.0268 WIJ t | Perpus FH Rak (C-1) | Tersedia |
| B3951 | 345.0268 WIJ t | Perpus FH Rak (C-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain