Buku
Perjanjian Utang Piutang
Dalam melakukan transaksi utang-piutang, pihak kreditur selalu menghendaki adanya pengembalian utang secara baik dan lancar. Untuk menjamin keamanan transaksi utang-piutang, pihak kreditur akan meminta debitur menyediakan barang-barang miliknya sebagai jaminan. Perjanjian utang-piutang pada umumnya dibuat dalam bentuk tertulis, untuk kepentingan administrasi perusahaan dan sekaligus sebagai bukti apabila terjadi sengketa di antara para pihak. Akan tetapi, perjanjian utang-piutang ini pada dasarnya dapat dibuat dengan bebas dalam bentuk lisan atau secara tertulis; sangat tergantung pada itikad baik para pihak yang berkepentingan. Penyelesaian sengketa utang-piutang dapat dilakukan melalui Pengadilan, sedangkan perjanjian berklausul arbitrase Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa utang-piutang. Namun demikian, kreditur tetap dapat mengajukan permohonan pailit debiturnya ke Pengadilan Niaga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang.
| B1656 | 346.02 GAT p | Perpus FH Rak (C-3) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-12-16) |
| B1658 | 346.02 GAT p | Perpus FH Rak (C-3) | Tersedia |
| B1659 | 346.02 GAT p | Perpus FH Rak (C-3) | Tersedia |
| B1660 | 346.02 GAT p | Perpus FH Rak (C-3) | Tersedia |
| B1657 | 346.02 GAT p | Perpus FH Rak (C-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain