Buku
Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
Ekonomi syariah adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah. Aktivitas ekonomi seperti: produksi, distribusi, konsumsi, impor, ekspor tidak lepas dari titik tolak ketuhanan dan bertujuan akhir untuk Tuhan. Kalau seorang muslim bekerja dalam bidang produksi, maka itu tidak lain karena ingin memenuhi perintah Allah. Sistem ekonomi syariah mengakui hak seseorang untuk memiliki apa saja yang dia inginkan dari barang-barang produksi ataupun barang-barang konsumsi; dan dalam waktu bersamaan mengakui juga kepemilikan umum.
| B1973 | 297.42 MAR h | Perpus FH Rak (A-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain