Buku
Undang-Undang Desa, Kelurahan, dan Kecamatan
Desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan sehingga desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dalam susunan dan tata cara penyelnggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa, Kecematan, dan Kelurahan maka pemerintah membentuk Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, yang kemudian disusun dalam naskah buku ini.
| B2072 | R 342.132 IND u | Perpus FH Rak (E-3) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain