Buku
Hukum Lingkungan Dalam Perkembangan di Indonesia
Hukum lingkungan tergolong ilmu baru dibandingkan kekhususan ilmu hukum lainnya. Kekhususan ilmu hukum ini baru ada di Indonesia setelah Konferensi Stockholm tahun 1972 diadakan. Di awal perkembangannya, hukum lingkungan dibentuk untuk menjawab isu-isu hijau (green issues), yaitu isu seputar penebangan dan berkurangnya ruang hijau penyerap karbondioksida dan penghasil oksigen sehingga menyebabkan penumpukan karbondioksida di udara yang mengakibatkan pemanasan global, kemudian, pemanasan global menyebabkan permasalahan lainnya, yaitu pencairan kutub utara dan selatan yang mengakibatkan naiknya permukaan air dan menenggelamkan pulau-pulau. Di Indonesia sendiri isu hijau ini juga mendapat perhatian karena semakin berkurangnya wilayah hutan Indonesia akibat pembalakan liar dan alih fungsi hutan serta pertambangan-pertambangan masif yang dilakukan sehingga merusak lingkungan. Isu hijau ini kemudian berkembang menjadi brown issue, yaitu lanjutan kerusakan lingkungan yang berakibat kepada pencemaran lingkungan.
| B2011 | 344.04 SIL h | Perpus FH Rak (C-4) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain