Jurnal
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Uang Negara (Binamulia Hukum)
Korupsi merupakan bentuk perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Oleh sebab itu, karena sifatnya yang menyebabkan kerugian negara dan penderitaan rakyat banyak maka korupsi harus diberantas. Dalam praktiknya tidaklah mudah untuk menarik kembali uang hasil korupsi dari tangan pelakunya. Dibutuhkan suatu kerjasama semua pihak terkait khususnya para penegak hukum, mengingat kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang hampir terjadi disemua bidang, baik yang menyangkut bidang ekonomi, sosial, politik, budaya bahkan bidang hankam. Melalui pengadilan hakim dalam putusannya tidak jarang menerapkan sanksi pengembalian uang negara kepada para koruptor, namun hasilnya belumlah maksimal sebagaimana diharapkan. Meskipun demikian bagaimanapun juga aset negara harus dikembalikan karena menyangkut kemakmuran dan kesejahteraan rakyat banyak.rnrnKata Kunci: Korupsi, Tindak Pidana Korupsi, Uang Negara.
| J021 | 003 PUS b | Perpus FH Rak | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain