Buku
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Indonesia sebagai negara hukum senantiasa berusaha meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warganya dalam segala bidang. Kesejahteraan tersebut hanya dapat dicapai dengan melakukan aktivitas-aktivitas pembangunan di segala bidang. Dalam melaksanakan pembangunan yang sifatnya multi kompleks, tidak dapat dipungkiri bahwa aparatur pemerintah memainkan peran yang sangat besar. Konsekuensi negatif atas peran pemerintah tersebut adalah munculnya sejumlah penyimpangan seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelampuan batas kekuasaan dan lain sebagainya. Adanya konsekuensi negatif tersebut menjadikan sarana hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat semakin diperlukan. Perlindungan hukum kepada masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut tidak dapat ditampung oleh peradilan umum yang ada, namun oleh peradilan khusus, yaitu Peradilan Tata Usaha Negara (peradilan administrasi). Tata cara persengketaan di Peradilan Tata Usaha Negara serta ketentuan mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa tersebut diatur dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
| B1385 | 347.05 HAR h | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain