Buku
Hukum Acara Pidana Indonesia
Ruang lingkup hukum acara pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Dengan terciptanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), berarti pertama kalinya Indonesia melakukan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap, meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran) sampai pada kasasi di Mahkamah Agung.
| BH00009 | 345 AND h | Perpus FH Rak (C-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain