Buku
Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan
Asas 'tiada pidana tanpa kesalahan' mempunyai arti bahwa agar hakim dapat menjatuhkan pidana, tidak hanya disyaratkan bahwa seseorang atau korporasi telah berbuat tidak patut secara objektif, tetapi juga bahwa perbuatan tidak patut itu dapat dicelakan kepadanya. Meskipun dalam perkembangannya hakim sudah dapat menjatuhkan pidana dengan terbuktinya tindak pidana, kesalahan harus dapat tetap dianggap ada sekalipun tidak perlu dibuktikan. Ini artinya, kesalahan memiliki posisi sentaral dan menjadi syarat penentu penjatuhan pidana. Merupakan suatu bentuk kesesatan teoritis bila negara, melalui hakim, menjatuhkan pidana kepada seseorang atau korporasi yang hanya terbukti melakukan perbuatan yang dilarang, sementara orang tersebut sama sekali tidak memiliki kesalahan
| B0109MH | 345 HAN s | Perpus FH Rak (G-4) | Tersedia |
| B0167MH | 345 HAN s | Perpus FH Rak (G-4) | Tersedia |
| B3936 | 345 HAN s | Perpus FH Rak (G-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain