Perpustakaan Hukum Abioso

OPAC Perpus FH, Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS)

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peran dan Tanggung Jawab Kurator atas Harta Debitor Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 54/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Jurnal

Peran dan Tanggung Jawab Kurator atas Harta Debitor Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 54/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Defa Caesaria Yolanda - Nama Orang;

Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang diangkat meliputi mengapa dapat terjadinya permohonan pailit dan bagaimana peran dan tanggung jawab kurator di dalam pengurusan harta debitor yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, serta bagaimana kendala-kendala dan solusinya yang dihadapi oleh kurator di dalam menangani pengurusan harta debitor pailit. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggambarkan suatu kenyataan yang terjadi di lapangan dengan menganalisa data untuk kemudian dipaparkan secara sistematis. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Tahapan penelitian meliputi melihat langsung data dokumen berkas kepailitan si debitor pailit, serta hasil wawancara dengan pihak kurator pemerintah yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), yang ditunjuk selaku kurator dalam pemberesan harta debitor pailit pada penelitian ini oleh pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapatlah diketahui bahwa Kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang kepailitan, namun masih terdapat banyak kendala yang terjadi sehubungan dengan mekanisme yang ada. Adapun kendala kinerja kurator yang menjadi terhambat oleh permasalahan seperti debitur pailit tidak mengacuhkan putusan pengadilan atau bahkan menolak untuk dieksekusi. Hampir sebagian besar kurator memiliki permasalahan dengan debitor (tidak kooperatif), dalam hal debitor tersebut menolak memberikan informasi dan dokumen, menolak menemui, bahkan menghalangi kurator untuk memeriksa tempat usaha debitor. Solusi dari kendala yang dihadapi oleh kurator bahwa seharusnya si debitor pailit bisa terbuka (open) kepada kurator agar dalam proses pemberesan dapat berjalan dengan baik dan cepat selesai. Semua itu hanya bisa diselesaikan dengan evaluasi matang dan terencana atas proses pelaksanaan kepailitan yang dilakukan selama ini oleh pengadilan niaga selaku yang berwenang dalam perkara kepailitan.


Ketersediaan
J008HKoleksi E-bookTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
2656856X
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol 6, No 2, (2017)
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • 82-Article Text-261-1-10-20200204
    Other Resource Link
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Hukum Abioso
  • Informasi
  • Layanan Turnitin
  • Layanan Bebas Pustaka
  • Login Pustakawan
  • Cek Peminjaman
  • Formulir Keanggotaan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
 

Statistik Kunjungan Web

Hari : Minggu : Bulan : Semua :

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
E-Resources yang menarik bagi Anda
  • JDIHN
  • Garuda
  • PNRI
  • One Search
  • Open Library
  • Project Gutenberg
  • DOAJ
  • Scopus
Pencarian Spesifik