Perpustakaan Hukum Abioso

OPAC Perpus FH, Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS)

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian

Jurnal

Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian

M. Iman Santoso - Nama Orang;

Kedaulatan berasal dari bahasa Inggris “sovereignty”, yang asal-usulnya dari bahasa latin “superanus” yang artinya dalam bahasa Indonesia “teratas”. Negara dikatakan berdaulat atau “sovereign”, karena kedaulatan merupakan suatu ciri hakiki dari sebuah negara. Bila dikatakan bahwa negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Walaupun demikian kekuasaan tertinggi itu ada batasnya, yaitu sebatas wilayah negara tersebut. Dalam mengimplementasikan kedaulatan negara, negara memiliki wilayah yurisdiksi. Yurisdiksi ini diperoleh dan bersumber pada kedaulatan negara, yaitu kewenangan atau kekuasaan negara berdasarkan hukum internasional untuk mengatur segala sesuatu yang terjadi di dalam batas wilayah negara dan setiap negara juga memiliki kewenangan untuk memperluas yurisdiksi kriminalnya terhadap suatu tindak pidana sepanjang implementasi perluasan yurisdiksi kriminal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum yang diakui masyarakat internasional. Setiap negara berdaulat memiliki hak eksklusif atau “exclusive right” yaitu kekuasaan untuk mengatur pemerintahannya, membuka hubungan diplomatik dengan negara lain, menerima atau menolak kedatangan orang asing ke negaranya dan yurisdiksi penuh atas tindak pidana yang terjadi di wilayah negara. Sejak diumumkannya “Deklarasi Juanda” pada tahun 1957 dan diterimanya deklarasi tersebut ke dalam “United Nations Convention on the Law of Sea” atau UNCLOS pada tahun 1982, maka luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan seluas 12 mil laut dari titik pasang surut terluar yang berbeda dengan luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” atau TZMKO tahun 1939 mengenai Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Hindia Belanda. Di samping perubahan batas wilayah Negara, “UNCLOS” juga telah menetapkan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Laut Lepas. Fungsi imigrasi mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan penegakan hukum pada Zona Ekonomi Eksklusif bersama dengan fungsi lainnya yaitu pajak, cukai, dan sanitary.


Ketersediaan
J009HKoleksi E-bookTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
2656856X
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol 7, No 1, (2018)
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara
    Other Resource Link
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Hukum Abioso
  • Informasi
  • Layanan Turnitin
  • Layanan Bebas Pustaka
  • Login Pustakawan
  • Cek Peminjaman
  • Formulir Keanggotaan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
 

Statistik Kunjungan Web

Hari : Minggu : Bulan : Semua :

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
E-Resources yang menarik bagi Anda
  • JDIHN
  • Garuda
  • PNRI
  • One Search
  • Open Library
  • Project Gutenberg
  • DOAJ
  • Scopus
Pencarian Spesifik