Buku
Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) pada tanggal 15 April 1994 di Marakesh, Maroko yang selanjutnya disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) pada tanggal 2 November 1994. Dalam persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia tersebut telah dimuat hal-hal yang menjadi topik dalam agenda perundingan Putaran Uruguay (Uruguay Round) yang dijadikan lampiran dan salah satunya adalah Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Right. (Persetujuan Perdagangan yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual). Sebagai konsekuensi diratifikasinya persetujuan pembentukan WTO pada tanggal 15 April 1994 di Marakesh, Maroko tersebut, seluruh negara peserta, termasuk Indonesia, diwajibkan menyesuaikan sistim hukumnya ke dalam sistem hukum yang ditentukan oleh WTO, yang diantaranya menyangkut prosedur (hukum acara) penyelesaian sengketa HKI. Buku ini difokuskan kepada prosedur penyelesaian sengketa di bidang keperdataan, karena untuk prosedur penyelesaian perkara pidana diatur di dalam perundang-undangan terpisah.
| BH00150 | 346.048 DJA h | Perpus FH Rak (C-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain