Perpustakaan Hukum Abioso

OPAC Perpus FH, Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS)

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Legalisasi Apostille: Seluk Beluk, Manfaat, dan Pelaksanaannya

Buku

Legalisasi Apostille: Seluk Beluk, Manfaat, dan Pelaksanaannya

Bambang Hartoyo - Nama Orang;

Sebelum Indonesia menjadi negara pihak dari The Hague Convention 1961 (Apostille Convention), proses legalisasi dokumen publik dari perseorangan ataupun korporat yang akan digunakan di luar negeri harus melalui proses yang rumit, berulangkali, memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Demikian juga bagi dokumen publik dari negara lain yang akan digunakan di Indonesia. Menanggapi permintaan masyarakat luas tentang perlunya kemudahan dalam proses legalisasi dokumen publik, bukan saja bagi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri, tapi juga bagi dokumen publik dari luar negeri yang akan digunakan di Indonesia guna memberikan kemudahan proses investasi? asing dan lain-lain, Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021. Dengan demikian, sejak 5 Januari 2021 Indonesia menyatakan mengikatkan diri sebagai negara pihak peserta Apostille Convention. Sebagai pedoman pelaksanaannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2022. Maka perseorangan ataupun korporat yang akan menggunakan dokumen publik-nya ke luar negeri dan sebaliknya, dapat mengajukan permohonan legalisasi Apostille atas dokumen publik-nya tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM RI tanpa harus melalui proses legalisasi rumit dan berulangkali lagi. Namun demikian, dalam pelaksanaannya ternyata masih terdapat beberapa kendala. Baik untuk dokumen publik yang akan digunakan ke luar negeri, ataupun bagi dokumen yang berasal dari luar negeri dan akan digunakan di Indonesia. Maka buku ini mencoba mengulas, menawarkan atau memberikan solusi atas kendala-kendala yang ada tersebut. Sebagai rujukan tentang pelaksanaan legalisasi Apostille, di dalam buku ini juga dilampiri dengan beberapa Peraturan Perundangan dan Konvensi yang terkait, yaitu: The Hague Convention 1961 (Apostille Convention), Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2022.


Ketersediaan
BH00165347.016 HAR lPerpus FH Rak (D-3)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
347.016 HAR l
Penerbit
Yogyakarta : Bintang Semesta Media Yogyakarta., 2022
Deskripsi Fisik
xii, 186 hlm.; 15,5 x 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786238015030
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kenotariatan
The Hague Convention 1961
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Hukum Abioso
  • Informasi
  • Layanan Turnitin
  • Layanan Bebas Pustaka
  • Login Pustakawan
  • Cek Peminjaman
  • Formulir Keanggotaan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
 

Statistik Kunjungan Web

Hari : Minggu : Bulan : Semua :

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
E-Resources yang menarik bagi Anda
  • JDIHN
  • Garuda
  • PNRI
  • One Search
  • Open Library
  • Project Gutenberg
  • DOAJ
  • Scopus
Pencarian Spesifik