Buku
Legalisasi Apostille: Seluk Beluk, Manfaat, dan Pelaksanaannya
Sebelum Indonesia menjadi negara pihak dari The Hague Convention 1961 (Apostille Convention), proses legalisasi dokumen publik dari perseorangan ataupun korporat yang akan digunakan di luar negeri harus melalui proses yang rumit, berulangkali, memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Demikian juga bagi dokumen publik dari negara lain yang akan digunakan di Indonesia. Menanggapi permintaan masyarakat luas tentang perlunya kemudahan dalam proses legalisasi dokumen publik, bukan saja bagi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri, tapi juga bagi dokumen publik dari luar negeri yang akan digunakan di Indonesia guna memberikan kemudahan proses investasi? asing dan lain-lain, Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021. Dengan demikian, sejak 5 Januari 2021 Indonesia menyatakan mengikatkan diri sebagai negara pihak peserta Apostille Convention. Sebagai pedoman pelaksanaannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2022. Maka perseorangan ataupun korporat yang akan menggunakan dokumen publik-nya ke luar negeri dan sebaliknya, dapat mengajukan permohonan legalisasi Apostille atas dokumen publik-nya tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM RI tanpa harus melalui proses legalisasi rumit dan berulangkali lagi. Namun demikian, dalam pelaksanaannya ternyata masih terdapat beberapa kendala. Baik untuk dokumen publik yang akan digunakan ke luar negeri, ataupun bagi dokumen yang berasal dari luar negeri dan akan digunakan di Indonesia. Maka buku ini mencoba mengulas, menawarkan atau memberikan solusi atas kendala-kendala yang ada tersebut. Sebagai rujukan tentang pelaksanaan legalisasi Apostille, di dalam buku ini juga dilampiri dengan beberapa Peraturan Perundangan dan Konvensi yang terkait, yaitu: The Hague Convention 1961 (Apostille Convention), Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2022.
BH00165 | 347.016 HAR l | Perpus FH Rak (D-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain