Buku
Hukum Acara Sengketa Pemilukada: Dinamika di Mahkamah Konstitusi
Dinamika ketatanegaraan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung berkembang sangat pesat, termasuk soal mekanisme dan praktik penyelesaian sengketanya. Pada awal pemilihan langsung tahun 2005, mekanisme diselesaikan di Mahkamah Agung. Tahun 2008-2014 dialihkan ke Mahkamah Konstitusi. Ruang penyelesaian sengketa melalui badan peradilan sempat vakum ketika UU No. 22/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berlaku. Namun, sebelum di implementasikan UU dimaksud dicabut dengan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1/2015. Selain mengembalikan sistem pemilihan ke pemilihan secara langsung, UU dimaksud juga mengatur penyelesaian sengketa hasil pemilihan melalui lembaga peradilan. Lembaga peradilan yang diberi wewenang menyelesaikan sengketa hasil adalah Pengadilan Tinggi dan dapat dikasasi ke Mahkamah Agung. Model penyelesaian yang demikian diubah dengan menetapkan penyelesaian melalui badan peradilan khusus, pada saaat diberlakukannya UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No/ 1/2015 tersebut. Sambil menunggu kehadiran badan peradilan khusus, MK diberi wewenang transisional hingga menjelang penyelenggaraan pemilihan serentak secara nasional. UU tersebut tidak menegaskan dimana persisnya kedudukan badan peradilan khusus, apakah dibawah peradilan tata usaha negara atau peradilan umum. Salah satu hasil penelitian ini mencoba meneropong letak badan peradilan khusus. Secara garis besar, buku ini memotret eksistensi hukum acara penyelesaian sengketa pilkada melalui badan peradilan , sejak pertama kali pemilihan diselenggarakan langsung secara sporadik hingga pemilihan serentak. Diharapkan, buku ini dapat memperkaya kepustakaan di bidang ilmu hukum, khususnya hukum acara
| B0291MH | 342 HER h | Perpus FH Rak (G-4) | Tersedia |
| B0290MH | 342 HER h | Perpus FH Rak (G-4) | Tersedia |
| B0292MH | 342 HER h | Perpus FH Rak (G-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain