Buku
Menegakkan Hukum Tanpa Melanggar Hukum: Eksaminasi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN/Jkt.Sel
Melalui putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan. Putusan tersebut dinilai sebagai kalangan sebagai langkah penguatan terhadap putusan hakim Sarpin Rizaldi, bahkan sejumlah pihak memuji-muji putusan praperadilan tersebut. Penilaian demikian tentu amat berlebihan. Walaupun MK menyatakan praperadilan sebelumnya. Sebab, langkah yang ditempuh hakim Sarpin sebelum adanya putusan MK tetap saja sebagai tindakan melampaui kewenangan. Selain itu, berbagai pertimbangan hakim Sarpin di luar yang berhubungan dengan kompetensi lembaga praperadilan seperti penafsirannya tentang "aparat penegak hukum" dan "penyelenggaraan negara" juga tetap saja dapat dinilai sebagai kekeliruan yang mesti dijadikan pembelajaran oleh hakim lain pada kasus serupa dimasa yang akan datang. Oleh karena itu, telaah akademik yang dilakukan para eksaminator dalam buku ini tetap masih relevan untuk dibaca saat ini.
| B0234MH | 340 KHA m | Perpus FH Rak (G-2) | Tersedia |
| B0342MH | 340 KHA m | Perpus FH Rak (G-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain