Buku
Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan
Dalam hal perjanjian kontrak (hukum) sering terjadi apa yang disebut dengan ingkar janji atau tidak terlaksananya isi perjanjian yang telah disepakati. Hal ini menimbulkan masalah hukum yang tidak udah dan bisa berlarut-larut; yang pada akhirnya bermuara kepada proses hukum di pengadilan yang memerlukan putusan hakim. Untuk mendapatkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) membutuhkan rentang waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. Buku ini menghadirkan karakteristik wanprestasi dan tindak pidana penipuan yang lahir dan hubungan kontraktual. Referensi bidang hukum ini membahas antara lain (1) Latar belakang, norma hukum kontrak, dan konsep wanprestasi; (2) Tinjauan hukum kontrak: kerangka teoretik serta syarat subjektif dan objektif suatu kontrak; (3) Karakteristik wanprestasi dalam hukum perdata; (4) Pengertian wanprestasi; (5) Karakteristik penipuan dalam hukum pidana; (6) Penerapan konsep wanprestasi dalam yurisprudensi sengketa kontraktual terbukti sebagai tindak pidana penipuan; (7) Penerapan konsep wanprestasi dalam yurisprudensi sengketa kontraktual tidak terbukti sebagai tindak pidana penipuan, serta (8) batas pembeda antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan.
| B1750 | 346.02 YAH k | Perpus FH Rak (C-3) | Tersedia |
| B1746 | 346.02 YAH k | Perpus FH Rak (C-3) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2023-03-21) |
| B1748 | 346.02 YAH k | Perpus FH Rak (C-3) | Tersedia |
| B0139MH | 346.02 YAH k | Perpus FH Rak (G-4) | Tersedia |
| B0140MH | 346.02 YAH k | Perpus FH Rak (G-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain