Buku
Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya
Persaingan dalam dunia usaha merupakan hal yang biasa terjadi, bahkan dapat dikatakan bahwa persaingan dalam dunia usaha itu merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak bagi terselenggaranya ekonomi pasar, walaupun diakui bahwa adakalanya persaingan usaha itu sehat dan dapat juga tidak sehat. Persaingan usaha yang sehat akan memberikan akibat positif bagi para pelaku usaha, sebab dapat menimbulkan motivasi atau rangsangan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas inovasi, dan kualitas produk yang dihasilkannya. Selain menguntungkan /bagi para pelaku usaha, tentu saja masyarakat luas? memperoleh manfaat dari persaingan usaha yang sehat ini, yaitu adanya peningkatan kualitas produk dan penurunan harga. Meskipun keberadaan UU Persaingan Usaha di Indonesia berasaskan pada demokrasi ekonomi, tetapi juga harus memerhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat, sehingga undang-undang tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Namun, selama kurang lebih sebelas tahun undang-undang ini dijalankan, tampaknya masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi penegakan hukumnya di lapangan.
| B0740 | 346.066 SUS h | Perpus FH Rak (B-3) | Tersedia |
| B1666 | 346.066 SUS h | Perpus FH Rak (B-3) | Tersedia |
| B0100MH | 346.066 SUS h | Perpus FH Rak (G-2) | Tersedia |
| B0101MH | 346.066 SUS h | Perpus FH Rak (G-2) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2023-11-20) |
| B0739 | 346.066 SUS h | Perpus FH Rak (B-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain