Buku
Hukum Acara Sengketa Pemilu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, dalam memeriksa dan memutus perkara tunduk dan berpedoman pada asas-asas peradilan. Sebagai peradilan konstitusi, persidangan Mahkamah Konstitusi memiliki kekhususan hukum acara yang berbeda dengan peradilan perdata, pidana, tata usaha negara, maupun peradilan agama. Dalam hukum acara peradilan MK memiliki sifat khusus, yaitu: 1) persidangan terbuka untuk umu; 2) independen dan imparsial; 3) peradilan cepat, sederhana, dan murah; 4) hak untuk didengar secara seimbang; 5) hakim pasif inisiatif dan aktif persidangan; 6) ius curia novit; 7) asas praduga keabsahan; dan 8) putusan bersifat erga omnes. Sengketa pemilu maupun pilkada kerap terjadi pesat demokrasi itu selesai dilaksanakan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Bagi pihak kontestan yang merasa dikalahkan dalam perhitungan sering kali muncul anggapan bahwa pelaksanaan pemilu/pilkada dilakukan tidak jujur dan adil sehingga berusaha untuk menyelesaikan di jalur hukum melalui MK yang diberi kewenangan untuk itu. Namun demikian, hasil final putusan MK sering kali ketidakpuasan para pihak yang berperkara sehingga menimbulkan gejolak politik dan sosial yang berkepanjangan di masyarakat.
| B3897 | 342 ASR h | Perpus FH Rak (G-1) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2026-09-03) |
Tidak tersedia versi lain