Buku
Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya
Perdangan orang merupakan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan mertabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertentangan dengan dengan tata hukum, merugikan masyarakat dan antisosial. Dewasa ini perdangan orang sudah sangat meluas, dilakukan oleh jaringan yang terorganisasi bukan hanya dalam wilayah negara, tetapi sudah melintasi batas negara dengan menggunakan berbagai cara termasuk teknologi canggih. Kebijakan hukum pidana yang dilakukan meliputi aspek hukum pidana materil, aspek hukum pidana formal, aspek hukum pelaksana pidana, dan melalui kebijakan legislasi, kebijakan yudikasi dan kebijakan eksekusi serta melalui pembaruan hukum/kriminalisasi dengan cara menemukan gagasan baru, regulasi dan revitalisasi terhadap peraturan yang sudah ada, yang bersumber pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penulis menempatkan norma-norma hukum hak asasi menusia sebagai landasan dalam pencegahan tindak pidana perdangan orang. Dalam penegakan hukumnya, mengacu pada sistem peradilan pidana (criminal justice system) mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan sampai pelaksanaan hukuman. Di samping itu, ada peraturan lain yang berhubungan dengan tindak pidana perdangan orang, baik peraturan setingkat undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, bahkan sampai peraturan daerah yang menunjang terhadap upaya pencegahan tindak pidana perdangan orang.rn
| B0021 | 345.02552 HEN t | Perpus FH Rak (B-6) | Tersedia |
| B0023 | 345.02552 HEN t | Perpus FH Rak (B-6) | Tersedia |
| B3867 | 345.02552 HEN t | Perpus FH Rak (B-6) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-11-07) |
Tidak tersedia versi lain