Buku
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Serta Penerapannya di Indonesia
Dalam praktik, pengenaan pajak pleh negara-negara sering menimbulkan konflik hukum pajak antara negara yang satu dengan yang lain. Konflik hukum pajak itu timbul sebagai akibat adanya perbenturan kepentingan untuk mengenakan pajak. Apabila terjadi konflik hukum pajak antarnegara, kemudian timbulnya pajak ganda sangatlah potensial. Hal ini bukan saja memberatkan wajib pajak, tetapi juga akan menimbulkan kerugian bagi penerimaan pajak negara-negara yang bersangkutan. Untuk meringankan beban tersebut, berbagai upaya dilakukan oleh negara-negara untuk menghapuskan atau mengurangi terjadinya pajak ganda. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui perjanjian perpajakan. Perjanjian tersebut dapat bersifat bilateral atau multilateral. Indonesia sendiri telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda dengan lebih dari empat puluh negara. Namun, tidak semua orang dapat dengan mudah mengerti dan memahami ketentuan apa saja yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda sehingga diperlukan referensi yang berkaitan dengan hal tersebut untuk mempermudah dalam memahami ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam naskah perjanjian perpajakan.
| B1405 | 336.206 ZAK p | Perpus FH Rak (B-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain