Buku
Pertanggungjawaban Direksi Menurut Doktrin Piercing The Corporate Veil (Menyingkap Tabir Perseroan)
Doktrin Piercing The Corporate Veil dalam perkembangannya bukan hanya diarahkan kepada pemegang saham tetapi juga kepada direksi bahkan dalam hal-hal yang sangat khusus dapat diarahkan kepada komisaris. Hal ini terkait dengan kewajiban direksi dalam pengurusan perseroan dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 98 ayat (1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang
| BH00086 | 346.066 ISK p | Perpus FH Rak (C-6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain