Buku
Pengantar Hukum Siber Indonesia
Buku ini meliputi hal-hal sebagai berikut: 1) Pengertian Teknologi Informasi, Asas, Tujuan Ruang Lingkup, Yurisdiksi dan Aspek Hukum Siber (BAB I dan Bab II); 2) Dijelaskan mengenai komputer, Generasi komputer, Aplikasi komputer/Internet termasuk Internet dan Konvergensi (sebagaimana dijelaskan dalam Bab III dan Bab IV); 3) DIbahas juga mengenai Hukum Siber Indonesia dan Hukum SIber Internasional termasuk bentuk-bentuk kejahatan siber serta hukum siber dilihat dari teori keadilan dan kepastian hukum khususnya keadilan bermartabat menurut hukum pancasila, serta mengenai regulasi dan sumber hukum siber (Bab V, Bab VI, dan Bab VII); 4) Pembahasan yang menarik adalah mengenai Analisis hukum UUT dan UU ITE serta hukum siber, hukum perdata siber, hukum pidana siber dan hukum siber khusus (Bab VIII dan Bab IX); dan 5) Pembahasan Khusus dilakukan dalam hal pembuktian, baik pembuktian digital maupun digital forensik serta hukum acara siber, yang tentu saja meliputi hukum acara perdata siber maupun hukum acara pidana siber (Bab X, Bab XI, Bab XII, dan Bab XIII). Pembahasan mengenai yurisdiksi dimana tidak mengenal yurisdiksi konvensional seperti locus delicti maupun tempus delicti. Hal ini berakibat permasalahan yurisdiksi tergantung kepada kepentingan negara yang bermasalah atau kesepakatan di antara beberapa negra sehingga proses peradilan tidak lagi menganut teori hukum acara konvensional, tetapi berdasarkan kesepakatan masing-masing negara. Kedaulatan hukum suatu negara menjadi persoalan yang menarik di dalam hukum siber. Demikian juga kejahatan siber yang memerlukan teknologi canggih (advance technology) serta tidak mengenal batas negara yang menjadi persoalan dunia maya.
| B0638MH | 303.483 NUD p | Perpus FH Rak (C-1) | Tersedia |
| B0639MH | 303.483 NUD p | Perpus FH Rak (C-1) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2026-03-16) |
Tidak tersedia versi lain