Perpustakaan Hukum Abioso

OPAC Perpus FH, Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS)

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengantar Hukum Siber Indonesia

Buku

Pengantar Hukum Siber Indonesia

Nudirman Munir - Nama Orang;

Buku ini meliputi hal-hal sebagai berikut: 1) Pengertian Teknologi Informasi, Asas, Tujuan Ruang Lingkup, Yurisdiksi dan Aspek Hukum Siber (BAB I dan Bab II); 2) Dijelaskan mengenai komputer, Generasi komputer, Aplikasi komputer/Internet termasuk Internet dan Konvergensi (sebagaimana dijelaskan dalam Bab III dan Bab IV); 3) DIbahas juga mengenai Hukum Siber Indonesia dan Hukum SIber Internasional termasuk bentuk-bentuk kejahatan siber serta hukum siber dilihat dari teori keadilan dan kepastian hukum khususnya keadilan bermartabat menurut hukum pancasila, serta mengenai regulasi dan sumber hukum siber (Bab V, Bab VI, dan Bab VII); 4) Pembahasan yang menarik adalah mengenai Analisis hukum UUT dan UU ITE serta hukum siber, hukum perdata siber, hukum pidana siber dan hukum siber khusus (Bab VIII dan Bab IX); dan 5) Pembahasan Khusus dilakukan dalam hal pembuktian, baik pembuktian digital maupun digital forensik serta hukum acara siber, yang tentu saja meliputi hukum acara perdata siber maupun hukum acara pidana siber (Bab X, Bab XI, Bab XII, dan Bab XIII). Pembahasan mengenai yurisdiksi dimana tidak mengenal yurisdiksi konvensional seperti locus delicti maupun tempus delicti. Hal ini berakibat permasalahan yurisdiksi tergantung kepada kepentingan negara yang bermasalah atau kesepakatan di antara beberapa negra sehingga proses peradilan tidak lagi menganut teori hukum acara konvensional, tetapi berdasarkan kesepakatan masing-masing negara. Kedaulatan hukum suatu negara menjadi persoalan yang menarik di dalam hukum siber. Demikian juga kejahatan siber yang memerlukan teknologi canggih (advance technology) serta tidak mengenal batas negara yang menjadi persoalan dunia maya.


Ketersediaan
B0638MH303.483 NUD pPerpus FH Rak (C-1)Tersedia
B0639MH303.483 NUD pPerpus FH Rak (C-1)Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2026-03-16)
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
303.483 NUD p
Penerbit
Depok : Rajawali Pers., 2017
Deskripsi Fisik
xxx, 712 hlm., 26 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786024252786
Klasifikasi
303.483 NUD p
Tipe Isi
text
Tipe Media
book
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 3, Cet. 1
Subjek
Teknologi Informasi
Aspek Hukum
Cyber Law
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Hukum Abioso
  • Informasi
  • Layanan Turnitin
  • Layanan Bebas Pustaka
  • Login Pustakawan
  • Cek Peminjaman
  • Formulir Keanggotaan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
 

Statistik Kunjungan Web

Hari : Minggu : Bulan : Semua :

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
E-Resources yang menarik bagi Anda
  • JDIHN
  • Garuda
  • PNRI
  • One Search
  • Open Library
  • Project Gutenberg
  • DOAJ
  • Scopus
Pencarian Spesifik