Buku
Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan
Diundangkannya perubahan atas Undang-Undang Kepailitan telah memberikan terobosan penting dalam dunia usaha dan teori hukum bisnis di Indonesia. Melalui Undang-Undang Kepailitan ini Pengadilan Niaga (Commercial Court) yang mengadili perkara gugatan pailit berwenang memutus permohonan pernyataan pailit dengan "penundaan kewajiban pembayaran utang". Putusan pengadilan dengan memberikan penundaan kewajiban pembayaran utang kepada debitur terhadap kreditur, telah menyelamatkan suatu perusahaan bersangkutan dari krisis kepailitan. Sebelum ini tidak dikenal dalam undang-undang dan praktik peradilan di Indonesia.
| B0714 | 346.078 ANT p | Perpus FH Rak (D-1) | Tersedia |
| B0715 | 346.078 ANT p | Perpus FH Rak (D-1) | Tersedia |
| B0716 | 346.078 ANT p | Perpus FH Rak (D-1) | Tersedia |
| B0717 | 346.078 ANT p | Perpus FH Rak (D-1) | Tersedia |
| B0718 | 346.078 ANT p | Perpus FH Rak (D-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain