Buku
Merancang Perjanjian Kerja Outsourcing
Outsourcing (ahli daya) adalah suatu perjanjian di mana pemborong (pengguna jasa) mengikat diri dengan vendor (penyedia jasa) untuk memborong pekerjaan dengan sejumlah pembayaran tertentu. Perjanjian kerja ahli daya merupakan hubungan kerja sama antara perusahaan alih daya (vendor) dengan perusahaan pengguna jasa yang diikat dalam suatu perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerjaan. Pekerjaan yang dapat dialihkan (diperjanjikan) adalah yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, atau pekerjaan di luar pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut dapat berupa, antara lain, usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi karyawan perusahaan, usaha tenaga keamanan, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan tenaga kerja, dan sebagainya. Buku ini memberikan panduan kepada penyediaan (vendor) maupun pengguna jasa pekerjaan (user) untuk merancang perjanjian kerja yang akan dialihdayakan, merancang Service Level Agreement (SLA), ataupun merancang perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan lain-lain. Buku ini juga dilengkapi dengan bab khusus yang berisi contoh-contoh perjanjian kerja yang dimaksud.
| B2697 | 344.01 YAS m | Perpus FH Rak (B-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain