Buku
Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia
Praktik Pencucuian uang merupakan tindak kejahatan yang berbahaya. Tindakan kejahatan ini tidak cuma mengkamuflase uang hasil kejahatan menjadi tampak bersih atau sebagai uang sah, namun di urutan berikutnya, lewat hasil uang kejahatan itu, dapat pula melahirkan atau mengembangkan jaringan kejahatan selanjutnya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan pemberantasan praktik pencucian uang amat penting didorong dan dilakukan. Buku ini memaparkan ihwal penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pembahasannya dimulai dengan pemaparan mengenai pengertian dan proses kejahatan pencucian uang. Kemudian berlanjut pada pembahasan perihal penegakan hukum atas kejahatan TPPU, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan permasalahan penerapannya, serta penyidikan, penuntutan dan putusan dalam perkara TPPU. Lalu diteruskan dengan pembahasan ihwal ppenerapan UU TPPU pda tindak pidana korupsi dan kejahatan narkotika, serta kejahatan perbankan dan pencucian uang. Dibagian akhir dibahas tentang penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dalam perspektif tindak pidana umum dan khusus
| B0615MH | 364.168 YEN p | Perpus FH Rak (H-5) | Tersedia |
| B0616MH | 364.168 YEN p | Perpus FH Rak (H-5) | Tersedia |
| BP00007 | 364.168 YEN p | Perpus FH Rak (H-5) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain