Buku
Harmonisasi Keadilan dan Kepastian Dalam Peninjauan Kembali
Sebagian besar kalangan teoritis dan praktisi hukum masih memiliki persepsi bahwa lembaga Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum biasa atau upaya hukum keempat setelah upaya hukum kasasi. Padahal, lembaga Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum yang luar biasa, ditangan dengan acara luar biasa., oleh Majelis Hakim PK yang luar biasa, yang dituntut mampu mengerahkan segala pengetahuan dan kemampuan teknisnya untuk mengharmonisasikan kepastian dan keadilan hukum. Sejalan dengan hal tersebut, buku ini hadir dengan tujuan untuk mengupas kembali isu-isu terkait penyelenggaraan Peninjauan Kembali. Dalam buku ini, penulis menawarkan suatu pendekatan baru dalam proses Peninjauan kembali perkara perdata yaitu mengharmonisasi keadilan dan kepastian hukum yang terkomunikasikan dengan utuh dalam pertimbangan hukum perkara peninjauan kembali. Disamping itu, penulis juga menawarkan model kombinasi, yakni adanya tim khusus di mahkamah agung yang bertugas melakukan selesksi terhadap perkara-perkara yang bisa diajukan PK. Model yang ditawarkan oleh penulis cukup menarik untuk dijadikan masukan dalam proses pembaruan proses perkara PK di Mahkamah Agung karena model ini secara teoritik telah melalui proses kajian akademis
| B0563MH | 346 HER h | Perpus FH Rak (I-3) | Tersedia |
| B0564MH | 346 HER h | Perpus FH Rak (I-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain