Buku
Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Kajian ini mengemukakan empat rumusan penting, yakni; 1) formulasi hukum waris dalam KHI mengenai ketentuan hukum ahli waris pengganti, anak angkat, dan ahli waris beda agama terbukti "cacat sejak lahir"; 2) dasar pertimbangan hukum pemberian harta warisan kepada ahli waris pengganti anak angkat, dan ahli waris beda agama dalam KHI, pada umumnya bukan didasarkan pada landasan syariat (qath'iyyah al-dilalah), melainkan lebih didasarkan pada aspek hukum dan pertimbangan kemanusiaan (zhanniya al-dilalah); 3) tinjauan teori hukum Barat ke dalam KHI; dan 4) putusan hakim mengenai ahli waris pengganti, anak angkat, dan ahli waris beda agama telah berimplikasi kepada lahirnya kecenderungan sikap apatis dan pelanggaran terhadap hukum waris Islam, baik dalam KHI maupun putusan hakim di lembaga peradilan.
| B1581 | 297.44 HAB r | Perpus FH Rak (A-2) | Tersedia |
| B1582 | 297.44 HAB r | Perpus FH Rak (A-2) | Tersedia |
| B1583 | 297.44 HAB r | Perpus FH Rak (A-2) | Tersedia |
| B1584 | 297.44 HAB r | Perpus FH Rak (A-2) | Tersedia |
| B1585 | 297.44 HAB r | Perpus FH Rak (A-2) | Tersedia |
| B3999 | 297.44 HAB r | Perpus FH Rak (A-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain